Kamis, 13 Januari 2022

JUKNIS PPDB UNTUK MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023


Pembayun - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

    Salah satu poin yang menjadi pertimbangan dalam Keputusan itu adalah bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.dengan mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru.

    Latar Belakang

    Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu, dan memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

    Tujuan

    1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
    2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

    Ruang Lingkup

    Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:
    1. Raudlatul Athfal;
    2. Madrasah Ibtidaiyah;
    3. Madrasah Tsanawiyah;
    4. Madrasah Aliyah; dan
    5. Madrasah Aliyah Kejuruan

    Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

    Ketentuan Umum

    1. PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara luring (luar jaringan/manual).
    2. PPDB madrasah harus memenuhi asas:
    • Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
    • Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
    • Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
    • Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
    • Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.

    Penjelasan selengkapnya tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan lihat dan unduh di bawah ini.

    Selengkapnya

    4 comments:

    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      BalasHapus
    2. Shalima Azahra
      Kelas:9B
      Terimakasih pak atas informasi tentang PPDB nya

      BalasHapus
    3. denisa zulfita anggraeni
      kelas;9c
      terima kasih pak atas informasinya,ini sangat bermanfaat bagi orang lain.

      BalasHapus
    4. Ellena putri kanael
      kelas:9c
      terimakasih pak atas informasinya

      BalasHapus

     
    Top