Salah satu poin yang menjadi pertimbangan dalam Keputusan itu adalah bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.dengan mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru.
Latar Belakang
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan
guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan
tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
yang bermutu, dan
Tujuan
- menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
- memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ruang Lingkup
- Raudlatul Athfal;
- Madrasah Ibtidaiyah;
- Madrasah Tsanawiyah;
- Madrasah Aliyah; dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Ketentuan Umum
- PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara luring (luar jaringan/manual).
- PPDB madrasah harus memenuhi asas:
- Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
- Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
- Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
Penjelasan selengkapnya tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan lihat dan unduh di bawah ini.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusShalima Azahra
BalasHapusKelas:9B
Terimakasih pak atas informasi tentang PPDB nya
denisa zulfita anggraeni
BalasHapuskelas;9c
terima kasih pak atas informasinya,ini sangat bermanfaat bagi orang lain.
Ellena putri kanael
BalasHapuskelas:9c
terimakasih pak atas informasinya